BIMBINGAN TESIS

Sistem Pembagian Pembimbing Tesis dan Pembimbingan Tesis

Penelitian Tesis

Sistem pembimbingan penelitian tesis pada program studi Magister Pendidikan Fisika, mencakup informasi tentang: ketersediaan panduan, kebijakan pembimbingan, mekanisme penunjukkan pembimbing dan mahasiswa bimbingan, serta proses pembimbingannya.

Sistem pembimbingan penelitian tesis di Magister Pendidikan Fisika FMIPA UNY telah dituangkan dalam SOP yang dimuat pada buku panduan mutu dan Buku Pedoman Penulisan Tesis Magister. Sistem pembimbingan tesis tersebut memberi informasi yaitu:

Ketersediaan Panduan

Panduan penulisan tesis magister Pendidikan fisika FMIPA UNY sudah tersedia di http://s2pfis.fmipa.uny.ac.id. Mahasiswa Prodi Magister Pendidikan Fisika FMIPA UNY yang membutuhkan panduan penulisan tesis tersebut dapat mendownload pada laman http://s2pfis.fmipa.uny.ac.id dengan judul Pedoman Penulisan Tesis. Sosialisasi buku panduan tesis diberikan pada saat mahasiswa mengikuti perkuliahan khususnya pada mata kuliah Metodologi Penelitian Pendidikan dan juga mahasiswa dapat membaca panduan penulisan tesis pada website prodi.

Kebijakan Pembimbingan

Kebijakan pembimbingan tesis Prodi Magister Pendidikan Fisika FMIPA UNY sesuai dengan kebijakan yang ada di FMIPA UNY, adapun kebijakan pembimbingannya adalah sebagai berikut:

Setiap tesis dibimbing oleh seorang pembimbing sesuai dengan ketentuan FMIPA UNY. Penentuan pembimbing tesis dilakukan oleh Koordinator Program Studi, berdasarkan pertimbangan kompetensi akademik, keilmuan dan rasio bimbingan. Pembimbing Tesis adalah dosen yang memenuhi syarat, berpendidikan S3 dan jabatan fungsional paling rendah Lektor. Pembimbing Tesis ditunjuk oleh Koordinator Program Studi dengan sebuah Surat Keputusan Dekan FMIPA UNY.

Mekanisme Penunjukkan Pembimbing dan Mahasiswa Bimbingan

Untuk penunjukkan pembimbing berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada setiap awal semester, Dekan FMIPA UNY menetapkan dosen-dosen yang berhak menjadi pembimbing tesis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Penetapan dosen pembimbing tesis dilakukan berdasarkan penunjukkan Wakil Dekan Akademik dan Kerjasama, setelah menerima usulan dari Koordinator Program Studi.
  3. Setiap tesis dibimbing oleh seorang pembimbing dengan ketentuan FMIPA.
  4. Penentuan pembimbing tesis dilakukan oleh Koordinator Program Studi, berdasarkan pertimbangan kompetensi akademik dan rasio bimbingan.
  5. Segala surat-menyurat yang berkaitan dengan pengajuan judul dan penetapan pembimbing, dibuat oleh Koordinator Program Studi.

Adapun prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan judul tesis oleh mahasiswa bimbingan adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan judul tesis kepada koordinator program studi.
  2. Bila Koordinator Program Studi menerima judul yang diajukan, Koordinator Program Studi menentukan pembimbing tesis.
  3. Koordinator Program Studi membuat usulan dosen yang akan menjadi pembimbing tesis kepada Dekan FMIPA UNY.
  4. Dekan FMIPA UNY menerbitkan SK pembimbing tesis.
  5. Pembimbing dan mahasiswa menerima salinan SK pembimbing tesis dari bagian akademik FMIPA UNY.

Proses Pembimbingan

Untuk proses pembimbingan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa menyerahkan surat penunjukkan pembimbing kepada dosen pembimbing.
  2. Mahasiswa menyelesaikan seluruh tahapan penulisan tesis, sejak penulisan proposal, seminar, penulisan seluruh bab dalam tesis, hingga disetujui oleh pembimbing untuk diujikan.
  3. Pembimbing memberikan catatan-catatan secara tertulis, menunjukkan rujukan yang diperlukan setiap kali setelah melakukan pembimbingan, di dalam form konsultasi pembimbingan tesis  dan Form Berita acara Bimbingan Tesis. Keduanya direkam dalam buku bimbingan tesis.
  4. Mahasiswa melakukan perbaikan dan revisi sesuai dengan arahan pembimbing.
  5. Bab 1-5 yang telah diselesaikan diwajibkan untuk diuji dengan Turnitin dengan level kesamaan maksimal 20%. Bab yang belum memenuhi level tersebut diwajibkan untuk direvisi. Uji plagiasi Turnitin dilaksanakan di FMIPA UNY.
  6. Pembimbingan dilakukan minimal 10 kali pertemuan oleh masing-masing dosen pembimbing dan maksimal 12 kali pertemuan.
  7. Waktu dan tempat pelaksanaan pembimbingan  secara online dan offline di UNY.
  8. Pembimbing memberi persetujuan pada lembar yang tersedia apabila tesis yang dibimbing telah memenuhi persyaratan untuk diujikan.
  9. Sistem pembimbingan tesis dilakukan secara individual pada waktu yang sudah disepakati oleh dosen pembimbing dan mahasiswa. Apabila dikehendaki, dosen pembimbing dapat melakukan konsultasi secara kelompok. Komunikasi dapat melalui email maupun tatap muka langsung.