ALUR VALIDASI INSTRUMEN

PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB) VALIDASI INSTRUMEN PENELITIAN TESIS, PROGRAM MAGISTER FMIPA

A. Syarat

  1. Proposal tesis telah diseminarkan pada mata kuliah proposal tesis dan disetujui serta disyahkan oleh dosen pembimbing, Korprodi dan Kajurdik.
  2. Draft instrumen tesis sudah disetujui dan ditandatangani oleh dosen pembimbing tesis.

B. Prosedur

  1. Mahasiswa mengirimkan: a. Surat permohonan Validator yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing; b. Syarat A.1. dan A.2. melalui email kasubagpend.fmipa@uny.ac.id dengan Subject: VALIDASI
  2. Admin mengirimkan surat permohonan validator ke Korprodi.
  3. Korprodi menunjuk calon validator atas pertimbangan keahlian dan beban kerja yang bersangkutan (2 validator) dan mengirimkan kembali surat permohonan Validator yang sudah diisi ke Admin.
  4. Admin memproses dengan: a. Membuat Surat Permohonan Validasi yang ditandatangani oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama. b. Membuat Form Surat Keterangan Validasi c. Mengirimkan Surat Permohonan Validasi Instrumen tesis kepada Validator dan mahasiswa sebagai pemberitahuan melalui WA. d. Mengirimkan file instrumen tesis, form surat keterangan validasi, dan surat permohonan validasi kepada para Validator melali email.
  5. Validator melakukan validasi instrumen (Jika ada masukan atau saran revisi dari validator, mahasiswa merevisi instrumen tersebut, kemudian menyerahkan kembali kepada validator sampai memperoleh persetujuan dari validator).
  6. Validator mengirimkan Surat Keterangan Validasi yang telah diisi kepada admin melalui WA dan atau email kasubagpend.fmipa@uny.ac.id.
  7. Admin mengirimkan Surat Keterangan Validasi ke mahasiswa melalui WA atau email.
  8. Admin mereka data Validator yang telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan datanya kepada petugas entri remun.

C. Dokumen Pendukung

1. Surat Permohonan Validator  (Download disini)

2. Surat permohonan validasi instrumen penelitian tesis (Download disini)

3. Surat keterangan validasi (Download disini)